top of page

Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee May 2026

Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar, dikenakan denda sebesar 0.25% per hari dari jumlah yang harus dibayar.

  • Periode dan masa berlaku — tanggal mulai dan berakhirnya komitmen; kondisi perpanjangan/terminasi.
  • Pengaruh drawdown/penggunaan fasilitas — bagaimana fee disesuaikan saat fasilitas dipakai (mis. proporsional; dikompensasikan saat bunga dibayar).
  • Denda dan keterlambatan pembayaran — sanksi atas keterlambatan pembayaran commitment fee.
  • Pernyataan dan jaminan — kewenangan para pihak, kepatuhan hukum, kebenaran informasi.
  • Klausul kerahasiaan — perlindungan informasi yang bersifat rahasia terkait perjanjian.
  • Force majeure — kejadian di luar kendali yang membebaskan tanggung jawab sementara.
  • Penyelesaian sengketa — hukum yang berlaku dan forum (pengadilan atau arbitrase; lokasi/tautan yurisdiksi).
  • Biaya dan pajak — siapa menanggung biaya administrasi, biaya pajak, withholding tax jika relevan.
  • Pemutusan/perubahan perjanjian — syarat dan prosedur terminasi atau amandemen.
  • Lampiran — rincian fasilitas, jadwal pembayaran, data kontak, bukti identitas, dokumen pendukung.
  • Tanda tangan — tanda tangan para pihak, nama jelas, jabatan, dan saksi/notaris jika diperlukan.
  • Pembayaran Commitment Fee dilakukan setiap tanggal 5 bulan berikutnya secara bulanan (arrear) atau pada saat pelunasan pinjaman dipercepat.

    The Surat Perjanjian Commitment Fee serves as a critical risk management tool for capital providers. It ensures that the cost of capital reservation is accounted for and creates a binding obligation for the borrower to proceed with the transaction or compensate the lender for their reserved time and resources.


    Disclaimer: This paper and the template provided are for educational and illustrative purposes only. They do not constitute legal advice. For actual transactions, it is recommended to consult with a legal professional to ensure compliance with current laws and specific business needs.

    Berikut adalah panduan dan contoh Surat Perjanjian Commitment Fee yang umum digunakan dalam transaksi bisnis, properti, atau pendanaan. Apa itu Commitment Fee?

    Commitment Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh satu pihak (misalnya pembeli/debitur) kepada pihak lain (misalnya penjual/kreditur) sebagai tanda keseriusan untuk mengikatkan diri dalam sebuah transaksi atau perjanjian utama (seperti jual beli tanah, proyek, atau pinjaman). Fungsi Surat Perjanjian Commitment Fee:

    Mengunci Kesepakatan: Memastikan pihak penjual tidak menjual aset ke pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Tanda Serius: Membuktikan niat baik pembeli.

    Kepastian Hukum: Mengatur konsekuensi jika salah satu pihak wanprestasi (membatalkan sepihak). Komponen Penting dalam Surat Identitas lengkap para pihak (Pihak Pertama dan Kedua). Objek perjanjian (barang/proyek/nominal dana). Nominal Commitment Fee. Jangka waktu commitment.

    Konsekuensi pembatalan (apakah fee hangus atau dikembalikan). Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee SURAT PERJANJIAN COMMITMENT FEE contoh surat perjanjian commitment fee

    Pada hari ini, [Hari, Tanggal], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Penjual/Penerima Dana).

    Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pembeli/Pemberi Dana).

    Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah atas [Sebutkan Objek: misal Tanah/Proyek] yang berlokasi di [Alamat Objek].

    Bahwa Pihak Kedua bermaksud untuk membeli/mengerjakan proyek tersebut.

    Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian Commitment Fee dengan ketentuan:

    PASAL 1: NOMINAL COMMITMENT FEEPihak Kedua menyerahkan Commitment Fee sebesar Rp[Jumlah Angka] ([Jumlah dalam Huruf] Rupiah) kepada Pihak Pertama. Pembayaran dilakukan secara [Tunai/Transfer ke Rekening No: ...] pada tanggal penandatanganan surat ini. PASAL 2: TUJUAN DAN JANGKA WAKTU Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar, dikenakan denda sebesar

    Commitment Fee ini bertujuan sebagai tanda keseriusan Pihak Kedua untuk melanjutkan transaksi [Jual Beli/Proyek].

    Pihak Pertama berjanji tidak akan menawarkan objek tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu perjanjian ini berlaku.

    Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah] hari, terhitung sejak [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Berakhir]. PASAL 3: KONSEKUENSI PEMBATALAN (WANPRESTASI)

    Jika Pihak Kedua membatalkan sepihak sebelum jangka waktu berakhir, maka Commitment Fee dinyatakan hangus dan menjadi hak Pihak Pertama.

    Jika Pihak Pertama membatalkan sepihak atau menjual objek kepada pihak lain selama jangka waktu, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan Commitment Fee kepada Pihak Kedua sebesar 2x lipat (atau sesuai kesepakatan) dalam waktu [Jumlah] hari.

    PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

    Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan, ditandatangani di atas meterai yang cukup. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Meterai 10.000) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Tips Penting

    Gunakan Meterai: Agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di pengadilan. Periode dan masa berlaku — tanggal mulai dan

    Detail Konsekuensi: Pastikan pasal mengenai pembatalan (Pasal 3) tertulis jelas, apakah fee hangus atau dikembalikan (refund), untuk menghindari perdebatan.

    Transfer Bank: Usahakan pembayaran Commitment Fee melalui transfer bank agar ada bukti transaksi yang sah.

    Untuk memastikan surat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan Anda, silakan beritahu saya:

    Apa objek perjanjiannya? (Jual beli tanah, rumah, atau proyek bisnis?)

    Apa kesepakatan pembatalannya? (Apakah fee hangus jika pembeli batal, atau dikembalikan jika penjual batal?) Apakah ada jangka waktu khusus untuk pelunasan transaksi?


    Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, commitment fee dikategorikan sebagai Imbalan Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Kreditur (penerima fee) wajib memungut PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto commitment fee, kecuali kreditur adalah bank yang terdaftar di OJK (mungkin ada ketentuan khusus). Debitur sebagai pemotong wajib menerbitkan bukti potong.

    Jangan lupa untuk memasukkan klausul "Termasuk Pajak yang berlaku" atau "Excluding PPh 23" dalam surat perjanjian untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

    bottom of page