Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani di __________ pada tanggal ___ bulan ___ tahun ___.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)
Saksi 1, Saksi 2,
(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)
Lampiran:
Catatan singkat: sesuaikan angka, persentase, jangka waktu, dan ketentuan penyelesaian sengketa sesuai kebutuhan dan peraturan setempat; bila perlu konsultasikan dengan notaris atau penasihat hukum sebelum ditandatangani.
Mencari kesepakatan yang adil saat menjadi perantara properti terkadang gampang-gampang susah. Salah satu instrumen hukum yang paling penting untuk melindungi hak Anda sebagai mediator atau agen adalah Surat Perjanjian Komitmen Fee.
Tanpa surat ini, risiko komisi tidak dibayarkan atau nominalnya dipotong secara sepihak menjadi sangat besar. Berikut adalah panduan lengkap dan contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah yang profesional dan sah secara hukum. Apa Itu Surat Komitmen Fee Jual Beli Tanah?
Surat komitmen fee adalah dokumen tertulis yang menyatakan kesediaan pemilik lahan (penjual) atau pembeli untuk memberikan imbalan jasa (komisi/fee) kepada pihak ketiga (mediator/agen) setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilaksanakan.
Dalam hukum Indonesia, surat ini berfungsi sebagai ikatan perjanjian pemberian jasa yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Komponen Penting yang Harus Ada
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat, pastikan poin-poin berikut tercantum:
Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pemberi fee dan penerima fee.
Objek Tanah: Penjelasan detail mengenai lokasi tanah, luas, nomor SHM/Girik, dan batas-batasnya.
Besaran Fee: Bisa dalam bentuk persentase (misal: 2-3% dari nilai transaksi) atau nominal pasti (misal: Rp50.000.000).
Waktu Pembayaran: Kapan fee harus cair? Biasanya saat penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT atau saat pelunasan pembayaran.
Masa Berlaku: Durasi mediator berhak atas fee jika pembeli yang dibawa melakukan transaksi di kemudian hari.
Tanda Tangan di Atas Materai: Syarat sah untuk pembuktian di pengadilan jika terjadi sengketa. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
Berikut adalah draf yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini: contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Pihak I (Pemberi Fee)Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama)
Pihak II (Penerima Fee/Mediator)Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua)
Dengan ini, Pihak Pertama memberikan kuasa dan janji kepada Pihak Kedua untuk membantu proses penjualan aset berupa tanah dengan rincian sebagai berikut: Lokasi: [Alamat Lengkap Tanah] Luas Tanah: [Luas dalam m2] Status Dokumen: [SHM/SHGB/Lainnya] No. [Nomor Sertifikat] Kedua belah pihak sepakat atas ketentuan berikut:
Pasal 1: Besaran FeePihak Pertama berjanji akan memberikan Fee/Komisi kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase]% dari total nilai harga jual tanah yang disepakati oleh pembeli, atau sebesar Rp[Nominal] (Terbilang).
Pasal 2: Waktu PembayaranPembayaran fee akan dilakukan secara tunai atau transfer oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) atau setelah Pihak Pertama menerima pembayaran lunas dari pembeli.
Pasal 3: Masa BerlakuPerjanjian ini tetap berlaku selama calon pembeli yang diperkenalkan oleh Pihak Kedua melakukan transaksi atas objek tersebut, meskipun proses negosiasi memakan waktu lama.
Pasal 4: PenutupDemikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. [Kota, Tanggal] Pihak Pertama, Pihak Kedua, (Materai 10.000) (........................) (........................) Tips Agar Fee Aman Secara Hukum
Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan Pihak Pertama mengenai materai Rp10.000 untuk memenuhi aspek legalitas dokumen sebagai alat bukti.
Saksi-Saksi: Ajak satu atau dua saksi (misal: tokoh masyarakat atau rekan kerja) untuk ikut menandatangani surat tersebut.
Dokumentasikan Proses: Simpan bukti chat, foto saat menunjukkan lokasi tanah, dan rekaman percakapan sebagai bukti pendukung bahwa Anda adalah pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli.
Dengan adanya surat komitmen fee ini, Anda sebagai mediator dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional dalam menjembatani transaksi properti.
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan draf di atas untuk transaksi sewa-menyewa atau menambahkan klausul pajak penghasilan atas fee tersebut?
Berikut adalah contoh draf surat perjanjian komitmen fee (komisi) jual beli tanah yang dapat Anda gunakan sebagai acuan. Berdasarkan praktik umum, surat ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi mediator atau perantara Hukumonline SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (KOMISI) Hari/Tanggal: [Sebutkan hari dan tanggal pembuatan] [Sebutkan lokasi pembuatan surat] Kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Lengkap Pemilik Tanah] [Nomor NIK] [Alamat sesuai KTP] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik/Penjual) [Nama Lengkap Mediator] [Nomor NIK] [Alamat sesuai KTP] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Perantara/Mediator)
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian komisi dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Perjanjian
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi perantara dalam penjualan sebidang tanah seluas [Luas Tanah] m², No. Sertifikat [No. Sertifikat], yang berlokasi di [Alamat Lengkap Lokasi Tanah] Pasal 2: Nilai Komitmen Fee
Apabila transaksi jual beli tanah tersebut berhasil dilakukan melalui perantaraan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan komisi ( ) kepada PIHAK KEDUA sebesar: Persentase: [Sebutkan %, misal: 2,5%] dari harga jual final; atau Nilai Tetap: Rp [Sebutkan nominal per meter persegi atau total] Pasal 3: Mekanisme Pembayaran
Pembayaran komisi akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pembeli (baik lunas maupun secara bertahap/progresif) Pasal 4: Masa Berlaku & Kerahasiaan
Surat komitmen ini berlaku selama [Sebutkan durasi, misal: 6 bulan] sejak tanggal ditandatangani. Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan data pembeli maupun penjual selama proses negosiasi berlangsung KantorKu HRIS Pasal 5: Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum cdn-cms.pgimgs.com Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua)
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dengan dibubuhi meterai yang cukup agar memiliki kekuatan hukum yang sah Sahabat Pegadaian Surat Perjanjian Fee Jual Beli Tanah dan Komisi Perantara
Dalam dunia jual beli tanah, surat perjanjian komitmen fee (sering disebut sebagai surat perjanjian jasa perantara) adalah dokumen krusial untuk melindungi hak mediator atau makelar agar komisi mereka terjamin setelah transaksi berhasil dilakukan. Tanpa dokumen tertulis, perantara berisiko tidak dibayar karena hanya mengandalkan janji lisan yang sulit dibuktikan secara hukum.
Berikut adalah panduan praktis dan contoh struktur yang benar berdasarkan standar hukum di Indonesia. Struktur Utama Surat Komitmen Fee
Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat ini harus memuat poin-poin berikut: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah Surat Perjanjian Komitmen Fee ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], oleh dan di antara:
Nama: [Nama Lengkap Penjual/Pemilik]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Lahan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: [Nama Lengkap Mediator/Penerima Fee]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek PerjanjianPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk membantu memasarkan dan mencari pembeli atas aset tanah milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi di [Alamat Lengkap Tanah], dengan Luas Tanah [Jumlah] m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor [Nomor SHM]. Pasal 2: Nilai Transaksi dan Besaran Fee
Harga jual tanah yang disepakati adalah sebesar Rp [Nomor Harga] per meter atau total Rp [Total Harga].
Apabila PIHAK KEDUA berhasil mendapatkan pembeli hingga terjadi transaksi (perikatan jual beli atau akta jual beli), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase]% dari total harga jual, atau senilai Rp [Nomor Fee].
Pasal 3: Mekanisme PembayaranPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran (baik uang muka maupun pelunasan) dari pembeli secara proporsional. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA:Nama Bank: [Nama Bank]Nomor Rekening: [Nomor Rekening]Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
Pasal 4: Masa BerlakuPerjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan terjadinya transaksi jual beli atas objek tanah tersebut atau berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian ini.
Pasal 5: PenutupDemikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, (Tanda Tangan & Materai)[Nama Lengkap Penjual] PIHAK KEDUA, (Tanda Tangan & Materai)[Nama Lengkap Mediator]
Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah yang umum digunakan dalam praktik bisnis properti di Indonesia. Surat ini mengikat pemberi fee (biasanya pembeli atau penjual tanah) dengan penerima fee (biasanya makelar/properti agent/perantara yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak).
Nama lengkap : ________________________
Alamat : ________________________
No. KTP : ________________________
Pekerjaan : Perantara / Makelar Properti
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian komitmen fee jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian surat perjanjian komitmen fee ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun. (Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)
| PIHAK KEDUA (Penerima Fee) | PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) | |--------------------------------|--------------------------------| | Materai Rp10.000,- | Materai Rp10.000,- | | | | | () | () | | Nama jelas | Nama jelas |
Saksi-saksi:
Catatan Penting:
Jika Anda memerlukan versi dalam Bahasa Inggris atau penyesuaian untuk peran tertentu (misal fee dari pembeli saja atau penjual saja), silakan beri tahu.
Surat perjanjian komitmen fee (komisi) jual beli tanah adalah dokumen yang mengikat secara hukum antara pemilik lahan (Penjual) dan perantara (Mediator/Broker) untuk memastikan pembayaran imbalan jasa setelah transaksi berhasil. Besaran komisi jasa jual-beli properti di Indonesia umumnya berkisar antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Berikut adalah draf sederhana yang dapat Anda sesuaikan: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (KOMISI)
Pada hari ini, [Hari/Tanggal/Tahun], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Penjual]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik/Penjual).
Nama: [Nama Lengkap Mediator]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Perantara/Mediator).
Para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek TransaksiPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk membantu memasarkan/menjual sebidang tanah milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi di [Alamat Lengkap Lahan] dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. [Nomor Sertifikat] seluas [Luas Tanah] m².
Pasal 2: Besaran Komitmen FeeApabila terjadi transaksi jual beli dengan pihak pembeli yang dibawa oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkomitmen memberikan komisi (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Sebutkan Persentase, misal: 2, 5%] dari total nilai transaksi penjualan atau sebesar Rp [Sebutkan Nominal Tetap].
Pasal 3: Tata Cara PembayaranPembayaran fee akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan atau sesuai progres pembayaran dari pembeli.
Pasal 4: Keabsahan DokumenPIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah tersebut adalah milik sah dan tidak dalam sengketa. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas sengketa yang timbul antara penjual dan pembeli di kemudian hari.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak mana pun. [Kota, Tanggal]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA(Materai 10.000)
(........................) (........................) Poin Penting dalam Perjanjian
Agar dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat, pastikan poin berikut tercantum: Surat Perjanjian Fee Jual Beli Tanah dan Komisi Perantara
Berikut adalah panduan lengkap beserta contoh draft Surat Perjanjian Komitmen Fee (Mediasi) Jual Beli Tanah.
Dalam transaksi properti, dokumen ini sering disebut juga sebagai Perjanjian Mediator atau Komitmen Fee Agen. Fungsinya untuk melindungi hak agen/makler/pro中介 atas jasa pencarian pembeli atau penjualan properti.
Pada hari ini, ___ (hari), tanggal ___ bulan ___ tahun ___, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Menerangkan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee sehubungan dengan proses jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut: