Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator May 2026
A signed Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is a standard overeenkomst (agreement). If a party refuses to pay the mediator after the sessions:
Crucial Note: The mediator cannot hold the settlement agreement (Akta Perdamaian) hostage for non-payment of fees. The Akta belongs to the parties; the fee agreement is a separate contract. However, the mediator can refuse to sign the Akta until the fee receipt is issued.
Untuk Mediator:
Untuk Para Pihak:
The Scenario: The mediator is an old friend of the family. "Don't worry, we'll settle the fees later." The Consequence: After the dispute is resolved, the parties feel the mediator didn't "work hard" and pay only 20% of the standard rate. The Solution: Put the "friends and family discount" in writing. A low written fee is better than a high verbal one that is never paid.
By following this guide, mediators and disputing parties in Indonesia can establish a clear, fair, and enforceable fee commitment—protecting the mediator’s time while encouraging serious participation in the mediation process.
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pemberi tugas (biasanya penjual atau pembeli) dengan perantara (mediator) mengenai imbalan atau komisi atas jasa yang telah diberikan. Surat ini berfungsi sebagai jaminan tertulis agar mediator mendapatkan haknya secara sah setelah transaksi atau proyek berhasil diselesaikan. Fungsi Utama Surat Perjanjian Komitmen Fee Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Legalitas Hak: Memberikan dasar hukum yang kuat bagi mediator untuk menuntut haknya jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran dari pihak pertama.
Kejelasan Nilai: Menetapkan besaran fee secara eksplisit, baik dalam bentuk persentase (misalnya 1%–10%) maupun nilai nominal per satuan (misalnya Rp.5.000/ton batubara).
Skema Pembayaran: Mengatur kapan dan bagaimana fee dibayarkan, misalnya melalui transfer bank segera setelah Down Payment (DP) atau pelunasan transaksi utama. Poin Penting dalam Surat Perjanjian
Agar memiliki kekuatan hukum yang sah, surat ini biasanya memuat elemen-elemen berikut: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah langkah krusial untuk memastikan hak Anda sebagai perantara dalam sebuah transaksi (seperti jual-beli properti, alat berat, atau komoditas) terlindungi secara hukum.
Berikut adalah draf komprehensif yang bisa Anda gunakan dan sesuaikan. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini, [Tanggal/Bulan/Tahun] , yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [Nama Lengkap Penjual/Pemilik Aset] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) Nama: [Nama Lengkap Mediator] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA (Mediator) A signed Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is
Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: OBJEK TRANSAKSI
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara untuk membantu proses transaksi atas aset/barang berupa: Jenis Aset: [Contoh: Sebidang Tanah/Unit Alat Berat/Pasokan Batubara] Lokasi/Identitas: [Alamat lengkap lahan atau nomor seri mesin] Nilai Penjualan:
Minimal Rp [Jumlah] atau sesuai kesepakatan akhir antara Penjual dan Pembeli. PASAL 2: BESARAN FEE (IMBALAN)
Atas jasa PIHAK KEDUA dalam menghubungkan PIHAK PERTAMA dengan Pembeli hingga terjadi transaksi (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan Success Fee kepada PIHAK KEDUA. Besaran Fee yang disepakati adalah sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi atau senilai Rp [Jumlah Tetap] per unit/transaksi. PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran Fee dilakukan segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari Pembeli.
Jika pembayaran dilakukan secara bertahap (termin), maka Fee akan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan persentase pembayaran yang diterima PIHAK PERTAMA. Crucial Note: The mediator cannot hold the settlement
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 4: MASA BERLAKU
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani hingga seluruh kewajiban pembayaran Fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA lunas terbayarkan. PASAL 5: KERAHASIAAN & ETIKA
PIHAK PERTAMA dilarang melakukan transaksi "di belakang" (bypass) PIHAK KEDUA dengan pembeli yang telah diperkenalkan oleh PIHAK KEDUA tanpa memberikan hak fee yang telah disepakati. PASAL 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota]
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Mediator) (Materai Rp10.000) (Materai Rp10.000) (___________________) (___________________) Tips Penting untuk Mediator: Gunakan Materai: Agar memiliki kekuatan pembuktian hukum di pengadilan. Identitas Pembeli:
Jika sudah ada calon pembeli, sebaiknya nama pembeli dicantumkan dalam lampiran agar PIHAK PERTAMA tidak bisa mengklaim bahwa pembeli tersebut datang dari sumber lain.
Libatkan minimal satu saksi dari masing-masing pihak untuk menandatangani dokumen tersebut. Apakah Anda membutuhkan pasal tambahan mengenai pembagian fee jika ada lebih dari satu mediator
Berikut adalah sebuah esai informatif yang membahas mengenai "Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator". Esai ini bertujuan untuk menjelaskan definisi, tujuan, komponen penting, serta relevansi hukum dari dokumen tersebut dalam praktik mediasi di Indonesia.