Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive May 2026

Pendahuluan: Mengapa Bab Nikah dalam Kifayatul Akhyar Begitu Istimewa?

Dalam khazanah literatur klasik Islam, terutama dalam lingkup Mazhab Syafi’i, Kitab Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini (Imam Al-Hishni) menempati posisi istimewa. Kitab ini berada di antara Matn Abi Syuja’ (teks dasar) dan Fathul Mu’in (teks menengah), menjadikannya rujukan mu’tamad (terpercaya) bagi para santri, dai, hingga hakim pengadilan agama.

Salah satu bab yang paling krusial dan sering dirujuk adalah Bab Nikah. Mengapa? Karena pernikahan bukan sekadar akad sosial, melainkan ibadah panjang yang menentukan status hukum anak, warisan, hingga hubungan keluarga hingga akhir hayat. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

Artikel ini menyajikan terjemahan eksklusif Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah lengkap dengan penjelasan kontekstual, perbandingan hukum kontemporer, serta terjemahan exclusive yang belum banyak tersedia di blog-blog umum.


Bab ini menerjemahkan secara rinci dua jenis larangan: Pendahuluan: Mengapa Bab Nikah dalam Kifayatul Akhyar Begitu

Tambahan Eksklusif: Imam Al-Hishni memberikan solusi kontemporer tentang "pernikahan beda agama." Kesimpulan kitab ini mutlak: Laki-laki muslim hanya boleh menikahi perempuan muslimah, kitabiyah (Yahudi/Nasrani) yang benar-benar menjaga kehormatan. Namun dalam riwayat yang kuat, dimakruhkan di zaman fitnah.

Teks Arab (Makna): An-Nikahu masyrū’un fi asy-syara’i kulliha, wa huwa min sunanil mursalīn. Bab ini menerjemahkan secara rinci dua jenis larangan:

Terjemahan Eksklusif: “Pernikahan disyariatkan dalam semua agama samawi. Ia adalah bagian dari sunnah para rasul. Hukum asal nikah adalah mandub (sunnah) bagi yang telah mampu secara seksual dan finansial. Namun, ia bisa berubah menjadi:

Catatan Eksklusif: Imam Al-Hishni menegaskan bahwa menikah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan sunnah-sunnah sunat (seperti puasa Daud) jika syahwat sudah mendesak. Ini berbeda dengan sebagian ulama yang ekstrem dalam kezuhudan.

Terjemahan atas pasal "Haqqu az-Zaujain":

  • Hak suami atas istri:
  • Case Exclusive: Bab ini juga membahas nusyuz (pembangkangan istri). Imam Al-Hishni mengutip QS An-Nisa: 34 — dimulai dari nasihat, pisah ranjang, hingga pukulan yang tidak melukai (ta'dziri), namun beliau menekankan bahwa meninggalkan pukulan lebih utama sesuai sunnah Nabi.