Without a written Perjanjian Komitmen Fee, disputes are common. Typical scenarios include:

The agreement creates legal certainty and enforceability under Indonesian Civil Law (KUH Perdata).

List the conditions that must be met before the fee is due (e.g., issuance of a binding loan commitment letter from a bank).

Jika terjadi kejadian di luar kendali kedua pihak (force majeure) yang menghambat pelaksanaan kewajiban, pelaksanaan tersebut ditangguhkan selama kejadian berlangsung dan tidak dianggap wanprestasi.

Agar surat Anda tidak dianggap "asbun" (asal bunyi) di mata hukum, lakukan ini di MS Word:

Instructions: Highlight the text below > Copy (Ctrl+C) > Open Microsoft Word > Paste (Ctrl+V). Replace the bracketed text [ ] with your specific details.


SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
(Fee Commitment Agreement)

Nomor: [Nomor Perjanjian]/FEE/ [Bulan] / [Tahun]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] [Bulan] [Tahun] , kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Informasi/Pialang):
Nama : [Nama Lengkap/Direktur]
Jabatan : [Jabatan, misal: Direktur Utama]
Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan/Individu]
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PEMBERI KOMITMEN" .

Pihak Kedua (Penerima Informasi/Eksekutor):
Nama : [Nama Lengkap/Direktur]
Jabatan : [Jabatan]
Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan/Individu]
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PENERIMA KOMITMEN" .

PIHAK PEMBERI KOMITMEN dan PIHAK PENERIMA KOMITMEN secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" .

Para Pihak dengan ini menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1: LINGKUP KERJA DAN PROYEK

Pasal 2: BESARAN FEE KOMITMEN

Pasal 3: SYARAT DAN WAKTU PEMBAYARAN

Pasal 4: KEWAJIBAN PARA PIHAK

Pasal 5: SANKSI

Apabila PIHAK PENERIMA KOMITMEN lalai atau menunda pembayaran Fee Komitmen melebihi batas waktu yang ditentukan, maka PIHAK PENERIMA KOMITMEN dikenakan denda sebesar [Persentase, misal: 1%] per hari dari total nilai Fee yang harus dibayar.

Pasal 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [Kota, misal: Jakarta Selatan] .

Pasal 7: LAIN-LAIN

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh Para Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PEMBERI KOMITMEN
(Introducer) [Nama Lengkap Pemberi]
PIHAK PENERIMA KOMITMEN
(Eksekutor) [Nama Lengkap Penerima]

Klausul ini harus menjelaskan secara detail jasa apa yang telah atau akan dilakukan oleh Pihak Kedua. Misalnya: "Pihak Kedua bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan Pihak Pertama dengan PT Contoh Sejahtera untuk proyek pembangunan jembatan."